Seperti yang kita tahu, Kementerian Komunikasi
dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah. Proram
registrasi kartu ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan nomor telekomunikasi. Mungkin bagi masyarakat yang sering
gonta-ganti kartu perdana agak pusing dengan peraturan ini karena mereka
membeli kartu perdana hanya mengincar kuotanya saja jika kuota habis maka kartu
tersebut akan dibuang. Patut dicatat setelah anda tidak ingin menggunakan kartu
perdana lagi, jangan langsung dibuang kartu tersebut. Sebaiknya kartu anda
Unreg terlebih dahulu agar kartu yang anda buang tidak ditemukan orang lain
lalu digunakan untuk tindak kriminal dengan menggunakan nomor sim yang
didaftarkan dengan NIK dan KK atas nama anda. Lalu bagaimana cara registrasi
kartu dan meng-Unreg kartunya? Mari kita ulas
Cara registrasi kartu ialah masuk ke
pesan(SMS), lalu ketik :
Ulang#NIK#NomorKK
Lalu kirim ke 4444
Dan untuk Unreg kartu ialah dengan
UNREG#NomorKartu
Lalu kirim ke 4444
Contoh: UNREG#08314447789
Lalu kirim ke 4444
(jika sukses maka akan ada balasan dibawah ini)
(jika sukses maka akan ada balasan dibawah ini)
Dengan meng-Unreg kartu selain mencegah orang
lain menyalah gunakan nomor kita, kita juga dapat menggunakan nomor kita lagi
di nomor sim lainnya. Dan kabar gembiranya, menurut beberapa artikel yang sudah
saya baca. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan
bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan
lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tidak memiliki batasan.
Sekian Artikel kali ini, saya harap ada
masukan agar dapat membantu kita semua.
0 comments:
Post a Comment