Melamar pekerjaan merupakan suatu usaha kita untuk mendapat
pekerjaan yang tentunya dapat membantu kita dalam menjalani hidup. Di setiap
lamaran pekerjaan tentu terdapat proses tahapan serta syarat untuk bisa
diterima menjadi pegawai di salah satu perusahan yang dilamar. Sebelum
mengikuti tes atau interview, biasanya kita disuruh untuk memberikan beberapa
persyaratan administrasi berupa data diri dan dokumen pendukung lainnya agar
perusahaan mengetahui profil lengkap kita. Biasanya syarat yang wajib
dilampirkan ialah KTP, KK, SKCK, CV dan lain sebagainya. Mungkin sebagian dari
kita ada yang masih belum mengetahui apa itu SKCK, CV dan lain-lainnya. Disini
penulis tertarik untuk membahas persyaratan administrasi tersebut. tulisan ini
hanya menjelaskan beberapa persyaratan administrasi saat melamar kerja bukan
proses pembuatan NPWP atau SKCK, mungkin jika sempat penulis akan menjelaskan
di lain artikel. Tanpa banyak basa-basi berikut penjelasannya.
1. NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), merupakan nomor yang
diberikan kepada wajib pajak untuk
mempermudah dalam administrasi sekaligus tanda pengenal atau identitas wajib
pajak.
2. SKCK
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ini dulunya
merupakan surat keterangan kelakuan baik, yaitu sebuah surat yang menyatakan
bahwa seseorang tidak ada catatan kriminal. Setiap melamar pekerjaan tentu
perusahaan menginginkan orang yang tidak pernah terjerat kasus kriminal, dan
SKCK inilah yang fungsinya sebagai bukti bahwa seseorang berkelakuan baik.
3. CV
CV (Curiculum Vitae) biasa juga disebut daftar riwayat
hidup, yaitu suatu data riwayat hidup seseorang dari tempat tanggal lahir,
riwayat pendidikan, tinggi badan serta pengalaman kerja.
4. KTP
KTP (Kartu Tanda Penduduk), penggunaan KTP dalam melamar
pekerjaan adalah sebagai tanda bukti sang pelamar warga negara Indonesia serta
untuk mengetahui alamat dan nama jelas seseorang.
5. KK
KK (Kartu Keluarga), merupakan sebuah surat yang terdapat
nama-nama seluruh anggota keluarga.
6. SIM
SIM (Surat Izin Mengemudi), adalah kartu yang menandakan
bahwa kita mampu mengemudi kendaraan dengan baik. Ada beberapa jenis SIM di
Indonesia yang ditandai dengan huruf A, B, atau C. Tiap kendaraan yang
dikendarai berbeda SIM yang wajib dimiliki, seperti pengendara bermotor wajib
memiliki SIM C.
Sekian beberapa penjelasan yang biasanya dilampirkan dalam
lamaran pekerjaan, semoga bermanfaat dan sukses selalu.
Referensi : www.cermati.com
numpang promote ya min ^^
ReplyDeletebosan tidak tahu harus mengerjakan apa ^^
daripada begong saja, ayo segera bergabung dengan kami di
F*A*N*S*P*O*K*E*R cara bermainnya gampang kok hanya dengan minimal deposit 10.000
ayo tunggu apa lagi buruan daftar di agen kami ^^
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||