Friday, May 15, 2020

Perbedaan Royalti Dan Fee


Haii balik lagi di blog pandai pah yang membahas suatu istilah dan beberapa arti dari sebuah kata yang jarang dimengerti atau ditemui di blog lain. Kali ini penulis selaku pengambang blog akan membahas mengenai perbedaan royalti dan fee. Kedua istilah ini berkaitan sekali dengan yang namanya hasil yang didapat jika kita mempunyai sebuah karya atau usaha yang tentunya berupa uang. Oke langsung saja kita masuk ke pembahasan.

1. Royalti
Kata royalti berdasarkan kamus besar bahasa indonesia memiliki arti uang jasa yang dibayarkan oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan; uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan, bahwa royalti ini berkaitan dengan produk yang dihasilkan seseorang dengan bantuan perusahaan sebagai sarana atau jalan untuk memasarkan barang seseorang tersebut. Sebagai contoh kamu mempunyai buku hasil tulisanmu sendiri. Akan tetapi kamu membutuhkan dana untuk menyetaknya dan memperbanyaknya, tentu kamu tidak mampu melakukannya sendiri dan mempunyai dana yang terbatas, lalu kamu mencoba menyerahkannya ke penerbit yang siap mambantu mu untuk memperbanyak serta memasarkannya ke pasaran. Kerja sama antara penulis asli buku dan penerbit tentu memiliki kesepakatan, misalnya penerbit meminta sekian persen dari hasil penjualan, dan jika penjualan mencapai target atau mendapatkan prestasi dalam segi penjualan, penerbit memberi uang ke kamu sebagai penulis asli buku. Uang disitu disebut royalti yaitu uang jasa yang diberikan dari penerbit untukmu sebagai penulis asli buku yang diterbitkan penerbit.

2. Fee
Istilah fee biasanya ada di berbagai bidang bisnis, baik itu otomotif, perbankan ataupun dunia properti. Fee diartikan sebagai imbalan yang diterima atas usaha yang telah dilakukan. Dapat dilihat terdapat kata ‘usaha yang telah dilakukan’ jadi untuk mendapatkan fee jika sudah melakukan kegiatan sesuai kesepakatan di tempat kerja. Bisa dikatakan fee ini adalah upah untuk seseorang yang sudah melakukan suatu usaha dan telah mencapainya. Sebagai contoh ada perusahaan property yang memiliki pegawai marketing. Perusahaan property memberi target, jika si pegawai marketing mampu menjual 10 produk dalam sebulan maka perusahaan akan memberikan ia fee. Lalu pegawai marketing itu mampu melakukan penjualan rpoperty dengan baik sehingga produk property yang dijual perusahaan laris, karena usaha yang dilakukan pegawai marketing tersebut perusahaanpun memberinya fee atau upah sebagai imbalan karena sudah melakukan usaha yang memenuhi target perusahaan.

Bagaimana dengan kedua penjelasan tersebut? masih belum jelas? Baik penulis akan menyederhanakan penjelasannya. Royalti uang jasa yang didapat seseorang dari perusahaan karena produk yang ia ciptakan, sedangkan fee atau upah ini diberikan untuk mereka yang melakukan usaha yang ditetapkan perusahaan. Contoh penulis buku, penulis lagu dan lainnya yang menyiptakan produk atau karya bisa mendapatkan royalti. Akan tetapi marketing tidak bisa mendapatkan royalti, karena ia tidak menciptakan sebuah karya melainkan hanya melakukan kegiatan yang ditetapkan perusahaan. Jadi yang didapat marketing adalah fee atau upah bukan royalti karena royalti diberikan untuk ia yag menciptakan suatu karya atau produk. Semoga cukup jelas dengan penjelasan ini, mudah-mudahan ada manfaatnya. Jika ada masukan silahkan tulis di kolom komentar dan terima kasih sudah membaca hingga titik terakhir.

Repkuy

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Post a Comment

 
biz.