Haii balik lagi di blog pandai pah yang membahas suatu
istilah dan beberapa arti dari sebuah kata yang jarang dimengerti atau ditemui
di blog lain. Kali ini penulis selaku pengambang blog akan membahas mengenai
perbedaan royalti dan fee. Kedua istilah ini berkaitan sekali dengan yang
namanya hasil yang didapat jika kita mempunyai sebuah karya atau usaha yang
tentunya berupa uang. Oke langsung saja kita masuk ke pembahasan.
1. Royalti
Kata royalti berdasarkan kamus besar bahasa indonesia
memiliki arti uang jasa yang dibayarkan oleh penerbit kepada pengarang untuk
setiap buku yang diterbitkan; uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan)
atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak
paten atas barang tersebut. berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita
simpulkan, bahwa royalti ini berkaitan dengan produk yang dihasilkan seseorang
dengan bantuan perusahaan sebagai sarana atau jalan untuk memasarkan barang
seseorang tersebut. Sebagai contoh kamu mempunyai buku hasil tulisanmu sendiri.
Akan tetapi kamu membutuhkan dana untuk menyetaknya dan memperbanyaknya, tentu
kamu tidak mampu melakukannya sendiri dan mempunyai dana yang terbatas, lalu
kamu mencoba menyerahkannya ke penerbit yang siap mambantu mu untuk memperbanyak
serta memasarkannya ke pasaran. Kerja sama antara penulis asli buku dan
penerbit tentu memiliki kesepakatan, misalnya penerbit meminta sekian persen
dari hasil penjualan, dan jika penjualan mencapai target atau mendapatkan prestasi
dalam segi penjualan, penerbit memberi uang ke kamu sebagai penulis asli buku.
Uang disitu disebut royalti yaitu uang jasa yang diberikan dari penerbit
untukmu sebagai penulis asli buku yang diterbitkan penerbit.
2. Fee
Istilah fee biasanya ada di berbagai bidang bisnis, baik itu
otomotif, perbankan ataupun dunia properti. Fee diartikan sebagai imbalan yang
diterima atas usaha yang telah dilakukan. Dapat dilihat terdapat kata ‘usaha
yang telah dilakukan’ jadi untuk mendapatkan fee jika sudah melakukan kegiatan
sesuai kesepakatan di tempat kerja. Bisa dikatakan fee ini adalah upah untuk
seseorang yang sudah melakukan suatu usaha dan telah mencapainya. Sebagai
contoh ada perusahaan property yang memiliki pegawai marketing. Perusahaan
property memberi target, jika si pegawai marketing mampu menjual 10 produk
dalam sebulan maka perusahaan akan memberikan ia fee. Lalu pegawai marketing
itu mampu melakukan penjualan rpoperty dengan baik sehingga produk property
yang dijual perusahaan laris, karena usaha yang dilakukan pegawai marketing tersebut
perusahaanpun memberinya fee atau upah sebagai imbalan karena sudah melakukan
usaha yang memenuhi target perusahaan.
Bagaimana dengan kedua penjelasan tersebut? masih belum
jelas? Baik penulis akan menyederhanakan penjelasannya. Royalti uang jasa yang
didapat seseorang dari perusahaan karena produk yang ia ciptakan, sedangkan fee
atau upah ini diberikan untuk mereka yang melakukan usaha yang ditetapkan
perusahaan. Contoh penulis buku, penulis lagu dan lainnya yang menyiptakan
produk atau karya bisa mendapatkan royalti. Akan tetapi marketing tidak bisa
mendapatkan royalti, karena ia tidak menciptakan sebuah karya melainkan hanya
melakukan kegiatan yang ditetapkan perusahaan. Jadi yang didapat marketing
adalah fee atau upah bukan royalti karena royalti diberikan untuk ia yag
menciptakan suatu karya atau produk. Semoga cukup jelas dengan penjelasan ini,
mudah-mudahan ada manfaatnya. Jika ada masukan silahkan tulis di kolom komentar
dan terima kasih sudah membaca hingga titik terakhir.
0 comments:
Post a Comment