™ © ®
Sebuah merek dagang atau produk tentu memerlukan sebuah logo
untuk menjadi ciri khas bagi pengguna produknya. Dengan melihat logo, pengguna
bisa langsung paham dan mengetahui bentuk produk apa yang diproduksi hanya
dengan melihat logo yang dilihat. Namun, di setiap logo produk selalu terselip simbol
kecil dengan bertuliskan c, r, atau tm. Nah, pada kesempatan ini penulis akan
membahas arti dari ketiga lambang ini. Yuk mari dibaca sampai titik terakhir
yaa!
a.Simbol TM
Singkatan "TM" pada sebuah logo biasanya merujuk
pada "Trade Mark" atau "Tanda Dagang" dalam bahasa
Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pemilik logo tersebut telah mengajukan tanda
tersebut sebagai merek dagang, meskipun proses pendaftarannya mungkin belum
selesai.
Tanda TM menunjukkan bahwa pemilik logo tersebut mengklaim
hak eksklusif atas penggunaan logo tersebut dalam kaitannya dengan produk atau
layanan tertentu. Meskipun belum sepenuhnya didaftarkan, penggunaan tanda
tersebut dapat memberikan perlindungan hukum dalam beberapa yurisdiksi (yurisdiksi
ini dapat diartikan sebagai hak, kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh
suatu negara untuk membuat peraturan- peraturan hukum, melaksanakan dan
memaksakan berlakunya peraturan-peraturan tersebut).
Setelah pendaftaran selesai, tanda TM dapat diganti dengan
simbol ® (Registered Trade Mark), yang menunjukkan bahwa merek dagang tersebut
telah didaftarkan secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum penuh. Untuk
logo R akan dijelaskan pada poin berikutnya.
b. Simbol R
Jika Anda melihat simbol "R" kecil dalam lingkaran
pada sebuah logo, itu biasanya mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut
telah didaftarkan secara resmi. Singkatan "R" pada logo biasanya
merujuk pada "Registered Trade Mark" atau "Merek Dagang
Terdaftar" dalam bahasa Indonesia.
Simbol "R" kecil ini menunjukkan bahwa pemilik
merek dagang telah menyelesaikan proses pendaftaran merek dagang di lembaga
yang berwenang, seperti Kantor Merek dan Paten di negara tertentu. Ini
menandakan bahwa merek dagang tersebut telah mendapatkan perlindungan hukum
penuh, dan pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang
tersebut dalam kaitannya dengan produk atau layanan tertentu di pasar yang
relevan.
Penggunaan simbol "R" pada sebuah logo menunjukkan
kepada konsumen bahwa merek dagang tersebut memiliki status hukum yang kuat dan
diakui secara resmi oleh pemerintah. Ini juga dapat membantu dalam melindungi
merek dagang dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
c. Simbol c
Simbol "C" pada merek produk biasanya menunjukkan
bahwa merek tersebut telah didaftarkan sebagai merek dagang. Ini berarti
pemilik merek telah melalui proses pendaftaran yang diperlukan di lembaga yang
berwenang, seperti Kantor Paten dan Merek Dagang di negara tersebut. Tanda ini
menunjukkan bahwa pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek
tersebut dalam hubungannya dengan produk atau layanan tertentu, dan pihak lain
tidak diizinkan untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Mencantumkan simbol "C" atau "®" (untuk merek yang telah didaftarkan) pada merek dagang adalah cara untuk memberi tahu konsumen bahwa merek tersebut dilindungi oleh hukum dan memiliki status resmi sebagai merek dagang yang terdaftar. Ini juga dapat membantu dalam melindungi hak-hak hukum pemilik merek terhadap penggunaan yang tidak sah atau pencurian merek.
Itulah penjelasan dari arti simbol TM, R, dan C pada suatu
merek dagang atau produk. Terima kasih telah membaca artikel di Pandaipah!
Penulis harap pembaca menemukan informasi yang bermanfaat dan menginspirasi
dari artikel ini.
Penulis selalu berupaya memberikan konten berkualitas kepada
pembaca. Jika memiliki pertanyaan, saran, atau ingin berbagi pengalaman terkait
topik yang dibahas dalam artikel ini, jangan ragu untuk meninggalkan komentar
di bawah yaa. Penulis senang jika ada sebuah masukan tentunya.
Terima kasih atas dukungannya. Sampai jumpa di artikel
berikutnya!
Salam hangat,
Pengembang Blog
0 comments:
Post a Comment